Minggu, 29 Juni 2014

SHOLAT TARAWIH

Shalat Tarawih bagi umat Islam Indonesia sudah tidak asing lagi. Hampir setiap muslim pernah menjalankannya. Pada awa l Ramadhan, biasanya masjid atau mushala penuh dengan kaum muslimin dan muslimat yang menjalankan shalat jama'ah isya' sekaligus tarawih. Adayang menjalankan 8 rakaat, dan ada yang 20 rakaat, Sedang shalat Witir yang diletakkan di akhir biasanya sarna-sarna 3 rakaat.

Shalat Tarawih hukumnya sangat disunnahkan (sunnah muakkadah), lebih utama berjama'ah. Demikian pendapat masyhur yang disampaikann oleh para sahabat dan ulama.
Ada beberapa pendapat tentang raka'at shalat Tarawih; ada pendapat yangmengatakan bahwa shalat tarawih ini tidak ada batasan bilangannya,yaitu boleh dikerjakan dengan 20 (dua puluh) raka'at, 8 (delapan), atau36 (tiga puluh enam) raka'at; ada pula yang mengatakan 8 raka'at; 20raka'at; dan ada pula yang mengatakan 36 raka'at.
Pangkal perbedaan awal dalam masalah jumlah raka'at shalat Tarawihadalah pada sebuah pertanyaan mendasar. Yaitu apakah shalat Tarawih itu sama dengan shalat malam atau keduanya adalah jenis shalatsendiri-sendiri? Mereka yang menganggap keduanya adalah sama, biasanyaakan mengatakan bahwa jumlah bilangan shalat Tawarih dan Witir itu 11 raka'at.

Adapun orang yang melakukan salat tarawih 8 (delapan) rakaat denganwitir 3 (tiga) rakaat, adalah mengikuti hadits yang diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah yang berbunyi sebagai berikut:

َما كَانَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَزِيْدُ فِى رَمَضَــــانَ وَلاَ فِى غَــيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشَرَةَ رََكْعَةً ، يُصَلِّى اَرْبَعًا فَلاَ تَسْـاَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُوْلِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّى اَرْبَعًا فَلاَ تَسْــاَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَ طُوْلِهِنَّ ثُمَّ يُصَــلِّى ثَلاَثًا ، فَقُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللَّهِ أَتَنَامُ قَبْلَ اَنْ تُوْتِرَ ؟ فَقَالَ : يَا عَائِشَةُ إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامُ وَلاَ يَـــــنَامُ قَلْبِى . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

"Tiadalah Rasulullah saw. menambah pada bulan Ramadlan dan tidak pula pada bulan lainnya atas sebelas rakaat. Beliau salat empat rakaat dan jangan Anda bertanya tentang kebagusan dan panjangnya. Kemudian beliau salat empat rakaat dan jangan Anda bertanya tentang kebagusan dan panjangnya. Kemudian beliau salat tiga rakaat. Kemudian aku (Aisyah) bertanya, "Wahai Rasulullah, adakah Tuan tidur sebelum salat witir?" Beliau bersabda, "Wahai Aisyah, sesungguhnya kedua mataku tidur, sedang hatiku tidak tidur." (HR.Bukhari)

Syekh Muhammad bin 'Allan dalam kitab "Dalilul Falihin" jilid III halaman 659 menerangkan bahwa hadits di atas adalah hadits tentang salat witir, karena salat witir itu paling banyak hanya sebelas rakaat, tidak boleh lebih. Hal itu terlihat dari ucapan Aisyah bahwa Nabi saw. tidak menambah salat, baik pada bulan Ramadlan atau lainnya melebihi sebelas rakaat. Sedangkan salat tarawih atau "qiyamu Ramadlan" hanya ada pada bulan Ramadlan saja.
Ucapan Aisyah "beliau salat empat rakaat dan Anda jangan bertanya tentang kebagusan dan panjangnya", tidaklah berarti bahwa beliau melakukan salat empat rakaat dengan satu kali salam. Sebab dalam hadits yang disepakati kesahihannya oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar ra. Nabi bersabda:

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فَاَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ
.
"Salat malam itu (dilakukan) dua rakaat dua rakaat, dan jika kamu khawatir akan subuh, salatlah witir satu rakaat".

Dalam hadits lain yang disepakati kesahihannya oleh Bukhari dan Muslim, Ibnu Umar juga berkata :

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّى مِنَ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى وَ يُوْتِرُ بِرَكْعَةٍ.

"Adalah Nabi saw. melakukan salat dari waktu malam dua rakaat dua rakaat, dan melakukan witir dengan satu rakaat".

Pada masa Rasulullah saw. dan masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar as-Shiddiq, salat tarawih dilaksanakan pada waktu tengah malam, namanya bukan salat tarawih, melainkan "qiyamu Ramadlan" (salat pada malam bulan Ramadlan). Nama "tarawih" diambil dari arti "istirahat" yang dilakukan setelah melakukan salat empat rakaat. Disamping itu perlu diketahui, bahwa pelaksanaan salat tarawih di Masjid al-Haram, Makkah adalah 20 rakaat dengan dua rakaat satu salam.

Lalu Umar bin 'Abdul Aziz menambah raka'at shalat Tarawih menjadi 36raka'at bagi orang di luar kota Makkah agar menyamahi pahala Tarawihahli makkah; Atau shalat Tarawih 20 raka'at dan Witir 3 raka'at menjadi23 raka'at. Sebab 11 rakaat itu adalah jumlah bilangan rakaat shalatmalamnya Rasulullah saw bersama sahabat dan setelah itu Beliaumenyempurnakan shalat malam di rumahnya. Sebagaimana Hadits Nabi SAW.:

أَنَّهُ صلّى الله عليه وسلّم خَرَجَمِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ لَيَالِيْ مِنْ رَمَضَانَ وَهِيَ ثَلاَثُمُتَفَرِّّقَةٍ: لَيْلَةُ الثَالِثِ, وَالخَامِسِ, وَالسَّابِعِوَالعِشْرِيْنَ, وَصَلَّى فِيْ المَسْجِدِ, وَصَلَّّى النَّاسُبِصَلاَتِهِ فِيْهَا, وَكَانَ يُصَلِّّْي بِهِمْ ثَمَانِ رَكَعَاتٍ,وَيُكَمِّلُوْنَ بَاقِيْهَا فِيْ بُيُوْتِهِمْ. رواه الشيخان

"Rasulullah SAW keluar untuk shalat malam di bulan Ramadlansebanyak tiga tahap: malam ketiga, kelima dan kedua puluh tujuh untukshalat bersama umat di masjid, Rasulullah saw. shalat delapan raka'at,dan kemudian mereka menyempurnakan sisa shalatnya di rumah masing-masing. (HR Bukhari dan Muslim).

Para imam madzhab telah menetapkan kesunnahan salat tarawih berdasarkan perbuatan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam Imam Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan hadits sebagai berikut:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ فِى جَوْفِ اللَّيْلِ لَيَالِيَ مِنْ رَمَضَانَ وَهِيَ ثَلاَثٌ مُتَفَرِّقَةٌ لَيْلَةُ الثَّالِثِ وَالْخَامِسِ وَالسّابِعِ وَالْعِشْرِيْنَ وَصَلَّى فِى الْمَسْجِدِ وَصَلَّى النَّاسُ بِصَلاَتِهِ فِيْهَا ، وَكَانَ يُصَلِّى بِهِمْ ثَمَانَ رَكَعَاتٍ أَيْ بِأَرْبَعِ تَسْلِيْمَاتٍ كَمَا سَيَأْتِى وَيُكَمِّلُوْنَ بَاقِيَهَا فِى بُيُوْتِــــهِمْ أَيْ حَتَّى تَتِــــمَّ عِشْرِيْنَ رَكْعَةً لِمَا يَأْتِى ، فَكَانَ يُسْمَعُ لَهُمْ أَزِيْزٌ كَأَزِيْزِ النَّحْلِ .

"Nabi shallallahu alaihi wa sallam keluar pada waktu tengah malam pada bulan Ramadlan, yaitu pada tiga malam yang terpisah: malam tanggal 23, 25, dan 27. Beliau salat di masjid dan orang-orang salat seperti salat beliau di masjid. Beliau salat dengan mereka delapan rakaat, artinya dengan empat kali salam sebagaimana keterangan mendatang, dan mereka menyempurnakan salat tersebut di rumah-rumah mereka, artinya sehingga salat tersebut sempurna 20 rakaat menurut keterangan mendatang. Dari mereka itu terdengar suara seperti suara lebah".

Sahabat Ibnu Abbas meriwayatkan bahwaRasulullah SAW shalat Tarawih di bulan Ramadhan sendirian sebanyak 20 Rakaat ditambah Witir. (HR Baihaqi dan Thabrani).
Ibnu Hajar menyatakan bahwa Rasulullah shalatbersama kaum muslimin sebanyak 20 rakaat di malam Ramadhan. Ketiga tibadi malam ketiga, orang-orang berkumpul, namun rasulullah tidak keluar.Kemudian paginya beliau bersabda:

خَشِيْتُ أَنْ تَفَرَّضَ عَلَيْكُمْ فَلَا تُطِيْقُونَهَا

"Aku takut kalau-kalau tarawih diwajibkan atas kalian, kalian tidak akan mampu melaksanakannya."

Hadits ini disepakati kesahihannya dan tanpamengesampingkan hadits lain yang diriwayatkan Aisyah yang tidakmenyebutkan rakaatnya. (Dalam hamîsy Muhibah, Juz II, hlm.466-467)

SHOLAT TARAWIH PADA MASA KHOLIFAH UMAR BIN KHATTAB

Disebutkan dalam kitab Sahih Bukhari :
"Dari Abdurrahman bin Abdul Qarai, beliau berkata : Saya keluar bersama Sayidina 'Umar bin Khathab (Khalifah) pada suatu malam bulan Ramadhan pergi ke mesjid (Medinah). Didapati dalam mesjid orang-orang shalat tara-wih berpisah-pisah. Ada orang yang sembahyang sendiri­sendiri, ada orang yang shalat dan ada beberapa orang di bela­kangnya, maka Sayidina Umar berkata : Saya berpendapat akan memper­satukan orang-orang ini. Kalau disatukan dengan seorang Imam sesungguhnya lebih baik, lebih serupa dengan shalat Rasulullah. Maka dipersatukan orang-orang itu shalat di belakang seorang Imam namanya Ubal bin Ka'ab. Kemudian pada satu malam kami datang lagi ke mesjid, lantas kami melihat orang-orang shalat bersama-sama di belakang seorang Imam. Sayidina Umar berkata : Ini adalah bid'ah yang baik." (H. Riwayat Imam Bukhari, lihat Sahih Bukhari I, halaman 241 - 242).

Abdurrahman bin Abdul Qarai yang meriwayatkan perbuatan Sayidina Umar ini adalah seorang Tabi'in yang lahir ketika Nabi masih hidup. Beliau adalah murid Sayidina Umar bin Khathab, wafat tahun 81 H. dalam usia 78 tahun.
Nampak dalam hadits ini bahwa Khalifah yang kedua Umar bin Khathab memerintahkan agar shalat tarawih dikerjakan dengan berjamaah, tidak scorang-seorang saja. Dan beliau berpendapat bahwa hal itu adalah "bid'ah yang baik".
Tersebut dalam kitab Al Muwatha', karya Imam Malik, halaman 138 begini :
Dari Malik dari Yazid bin Ruman, ia berkata : "Adalah manusia mendirikan shalat pada zaman Umar bin Khathab sebanyak 23 raka'at." (H.Riwayat Imam Malik dalam Kitab Al Muwatha' halaman 138 juz I)

Nampaklah bahwa sahabat-sahabat Nabi ketika itu diperintah oleh Sayidina Umar untuk mengerjakan shalat sebanyak 23 raka'at, yaitu 20 raka'at shalat tarawih dan 3 raka'at shalat witir sesudah shalat tarawih.
Disebutkan dalam kitab Imam Baihaqi :
"Bahwasanya mereka (sahabat-sahabat) Nabi, mendirikan shalat (tarawih) dalam bulan Ramadhan pada zaman Umar bin Khathab Rda dengan 20 raka'at. (H. Riwayat Baihaqi - lihat Baihaqi (Sunan al-kubra) juz II hal 466)
Nampaklah dalam keterangan-keterangan ini bahwá sahabat-sahabat Nabi telah (sepakat) mendirikan salat tarawih pada masa Umat sebanyak 20 raka'at. Ijma' Sahabat menurut ushul fiqih adalah hujah yakni adalah dalil syariat.Inilah pokok pangkal hitungan raka'at shalat tarawih.Sayidina Umar, seorang Sahabat Nabi yang dipercayai Khalifah Nabi yang kedua memerintahkan 20 raka'at. ini berarti bahwa beliau mengetahui bahwa banyaknya shalat tarawih Nabi, baik di mesjid atau di rumah sebanyak 20 raka'at. Kalau tidak tentu Sayidina Umar tidak akan memerintahkan begitu Ini namanya riwayat hadits dengan perbuatan. Kita ummat Islam disuruh oleh Nabi mengikuti Sayidina Abu Bakar dan Umar. Nabi berkata :

قْتَدُوْا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِى أَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ . رَوَاهُأَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَهْ

"Ikutilah dua orang sesudah saya: yaitu Abu Bakar dan Umar". (Hadits Riwayat Imam Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah — lihat Musnad Ahmad bin Hanbal V hal. 382 dan Sahih Tirmidzi XIII 129).
Dan dalam sebuah hadits ummat Islam diperintah oleh Nabi supaya mengikut Khalifah-Khalifah Rasyidin, beliau berkata begini :

عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَآءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ. رَوَاهُ أَبُوْدَاوُدَ

"Maka wajib atasmu mengikut sunnah aku dan sunnah Khalifah­Khalifah Rasyidin yang diberi hidayat, sesudah aku". (H.R. Abu Daud dan Tirmidzi — Lihat Sunan Abu Daud IV halaman 201).
Dapat diambil kesimpulan dari dalil-dalil di atas, bahwa hitungan raka'at shalat tarawih adalah 20 raka'at, dan shalat witir adalah 3 raka'at, jumlahnya 23 raka'at.
Barang siapa yang tidak mengerjakan shalat tarawih 20 raka'at rnaka ia belum dinamai melaksanakan shalat tarawih, dan belum mengikuti jejak Sayidina Umar bin Khathab. Khalilatur-rasyidin yang kita semuanya disuruh Nabi mengikut beliau.

Jumlah Raka'at Shalat Tarawih Menurut Ulama salaf


1. Imam Hanafi
Sebagaimana dikatakan Imam Hanafi dalam kitab Fathul Qadir bahwa Disunnahkan kaum muslimin berkumpul pada bulan Ramadhan sesudah Isya', lalu mereka shalat bersama imamnya lima Tarawih (istirahat), setiap istirahat dua salam, atau dua istirahat mereka duduk sepanjang istirahat, kemudian mereka witir (ganjil).
Walhasil, bahwa bilangan rakaatnya 20 rakaat selain witir jumlahnya 5 istirahat dan setiap istirahat dua salam dan setiap salam dua rakaat = 2 x 2 x 5 = 20 rakaat.

2. Imam Maliki
Dalam kitab Al-Mudawwanah al Kubro, Imam Malik berkata, Amir Mukminin mengutus utusan kepadaku dan dia ingin mengurangi Qiyam Ramadhan yang dilakukan umat di Madinah. Lalu Ibnu Qasim (perawi madzhab Malik) berkata "Tarawih itu 39 rakaat termasuk witir, 36 rakaat tarawih dan 3 rakaat witir" lalu Imam Malik berkata "Maka saya melarangnya mengurangi dari itu sedikitpun". Aku berkata kepadanya, "inilah yang kudapati orang-orang melakukannya", yaitu perkara lama yang masih dilakukan umat.
Dari kitab Al-muwaththa', dari Muhammad bin Yusuf dari al-Saib bin Yazid bahwa Imam Malik berkata, "Umar bin Khattab memerintahkan Ubay bin Ka'ab dan Tamim al-Dari untuk shalat bersama umat 11 rakaat". Dia berkata "bacaan surahnya panjang-panjang" sehingga kita terpaksa berpegangan tongkat karena lama-nya berdiri dan kita baru selesai menjelang fajar menyingsing. Melalui Yazid bin Ruman dia berkata, "Orang-orang melakukan shalat pada masa Umar bin al-Khattab di bulan Ramadhan 23 rakaat".
Imam Malik meriwayatkan juga melalui Yazid bin Khasifah dari al-Saib bin Yazid ialah 20 rakaat. Ini dilaksanakan tanpa wiitr. Juga diriwayatkan dari Imam Malik 46 rakaat 3 witir. Inilah yang masyhur dari Imam Malik.

3. Imam as-Syafi'i
Imam Syafi'i menjelaskan dalam kitabnya Al-Umm, "bahwa shalat malam bulan Ramadhan itu, secara sendirian itu lebih aku sukai, dan saya melihat umat di madinah melaksanakan 39 rakaat, tetapi saya lebih suka 20 rakaat, karena itu diriwayatkan dari Umar bin al-Khattab. Demikian pula umat melakukannya di makkah dan mereka witir 3 rakaat.
Lalu beliau menjelaskan dalam Syarah al-Manhaj yang menjadi pegangan pengikut Syafi'iyah di Al-Azhar al-Syarif, Kairo Mesir bahwa shalat Tarawih dilakukan 20 rakaat dengan 10 salam dan witir 3 rakaat di setiap malam Ramadhan.

4. Imam Hambali
Imam Hambali menjelaskan dalam Al-Mughni suatu masalah, ia berkata, "shalat malam Ramadhan itu 20 rakaat, yakni shalat Tarawih", sampai mengatakan, "yang terpilih bagi Abu Abdillah (Ahmad Muhammad bin Hanbal) mengenai Tarawih adalah 20 rakaat".
Menurut Imam Hanbali bahwa Khalifah Umar ra, setelah kaum muslimin dikumpulkan (berjamaah) bersama Ubay bin Ka'ab, dia shalat bersama mereka 20 rakaat. Dan al-Hasan bercerita bahwa Umar mengumpulkan kaum muslimin melalui Ubay bin Ka'ab, lalu dia shalat bersama mereka 20 rakaat dan tidak memanjangkan shalat bersama mereka kecuali pada separo sisanya. Maka 10 hari terakhir Ubay tertinggal lalu shalat dirumahnya maka mereka mengatakan, "Ubay lari", diriwayatkan oleh Abu Dawud dan as-Saib bin Yazid.

5.Imam Ibnu Hajar Al-Asqolani
Al Imam Ibnu Hajar Al Asqolani menjelaskan Hadits tentang Tarawihnya Khalifah Umar, dalam kitabnya Fathul Bari, beliau menulis :

" Penyempurnaan : Tidak ada penyebutan dalam riwayat ini berapa Rakaat shalat yang dilakukan Ubay Bin Ka'ab, dan para salaf berselisih atas hal ini, di dalam kitab Al Muwatho' dari Muhammad bin Yusuf dari Assaib bin Yazid bahwasanya sholatnya 11 rakaat, dan meriwayatkan Sa'id bin Manshur Dari jalur yang lain dan menambahkan dalam riwayat itu " Mereka para sahabat membaca 200 an ayat dan berpegang pada tongkat karena lamanya berdiri ", dan meriwayatkan Muhammad bin Nashr Al Marwazi dari jalan Muhammad bin Ishaq dari Muhammad bin Yusuf, berkata : 13 rakaat, dan meriwayatkan Abdurrozaq dari jalan yang lain dari Muhammad bin Yusuf, berkata 21 rakaat, dan meriwayatkan Malik dari jalan Yazid bin Khushaifah dari Assa'ib bin yazid 20 rakaat, dan ini di asumsikan selain witir.

Dan dari Yazid bin Rouman berkata " Para Manusia sholat tarawih di zaman Umar dengan 23 rakaat,
dan meriwayatkan Muhammad bin Nashr dari jalur Atho', berkata : Aku mendapati para sahabat di bulan Ramadhan sholat 23 rakaat dan 3 witir. Dan banyaknya riwayat-riwayat ini adalah adalah hal yang Mungkin, karena berbeda-bedanya haliyah (keadaan), dan di kompromikan bahwasanya perbedaan riwayat ini memandang dari panjang dan pendeknya bacaan, maka ketika bacaanya panjang maka sedikit rakaatnya dan sebaliknya. Dan pendapat ini di kuatkan Al Dawadi dan yang lain. Hitungan Rakaat yang awal (11 rakaat) ini mencocoki hadits A'isyah, dan pendapat ke dua (13 rakaat) mendekati hadits itu juga. Dan perbedaan riwayat jumlah rakaat yang melebihi 20 rakaat, maka kembali kepada perbedaan rakaat witir, karena sesungguhnya terkadang witir itu dilakukan 1 rakaat kadang 3 rakaat. Dan meriwayatkan Muhammad bin Nashr dari jalur Dawud bin Qois berkata : Aku mendapati para manusia di masa pemerintahan Aban bin Utsman dan Umar bin Abdul Aziz -yakni di madinah- mereka shalat dengan 36 rakaat dan 3 rakaat witir, dan berkata Imam Malik hal itu adalah perkara yang terdahulu bagi kami. Dan dari Azza'faroni dari Asyafi'i, berkata : Aku melihat orang-orang di madinah sholat dengan 39 rakaat dan di Makkah 23 rakaat. Dan dari Asyafi'i : Apabila memanjangkan berdiri (bacaan) dan menyedikitkan sujud (rakaat), maka hal itu bagus, dan apabila memperbanyak sujud (rakaat) dan memperingan bacaan, itu juga bagus. Tapi yang awal lebih aku sukai.

6. Imam Tirmidzi
Berkata Attirmidzi : pendapat yang terbanyak di katakan dalam jumlah rakaat tarawih adalah 41 rakaat -yakni dengan witir-. Dan menuqil dari Ibnu Abdil Bar dari Al Aswad bin Yazid : Tarawih di kerjakan 40 rakaat dengan 7 rakaat witir, dan dikatakan 38 rakaat, seperti yang telah di tuturkan Muhammad bin Nashr dari Ibnu Aiman dari Imam Malik ".
( Fathul Bari Syarah Shohih Bukhori Juz 4 hal 253 Bab Kitabus Shalati Tarawih cet Dar Al Ma'rifah ).

7.Imam Ibnu Taymiyah
beliau menulis: "Telah diterima bahwa Ubay Ibn Ka´b biasa mengimami sembahyang untuk jamaah dengan 20 rakaat di bulan ramadlan dan3 rakaat witir. Dari sini, para ulama bersepakat 20 rakaat sebagai sunnat karena Ubay biasa mengimami jamaah yang terdiri atas Muhajirin dan Anshar dan tidak seorangpun di antara mereka menolaknya." (Fataawa Ibn Taymiyyah hal.112)

8.Imam Nawawi
Berkata Imam Nawawi dalam kitab "AI Majmu" syarah Al Mahazab begini:
"Dalam Madzhab kita Tarawih itu 20 raka'at dengan 10 salam, selain Witir". (Al Majmu' IV hal. 32).

9.Imam Syarbini
Berkata Imam Syarbini al Khathib:
"Dan tarawih itu 20 raka'at dengan 10 salam tiap-tiap bulan Ramadhan, demikian hadits Baihaqi dengan sanad yang sahih, bahwasanya sahabat sahabat Nabi mendirikan shalat pada masa Umar bin Khatab dalam bulan Ramadhan sebanyak 20 rakaat, clan merawikan Imam Malik dalam kitab al Muwatha' sebanyak 23 raka'at, tetapi Imam Baihaqi mengatakan bahwa yang tiga raka'at yang akhir ialah shalat witir.
(Mughni al Muhtaj, juzu' I, halaman 226).

10.Imam Jalaluddin Al-Mahalli
Berkata Imam Jalaluddin al Mahalli :
"Dan merawikan Imam Baihaqi dengan sanad yang sahih seperti yang dikatakan dalam syarah Muhazzab, bahwasanya Sahabat-sahabat Nabi shalat pada masa Umar bin Khathah sebanyak 20 raka'at". (Al Mahalli, juzu' I, halaman 217).

11.Imam Sayd Bakri
Berkata Imam Sayd Bakri Syatha :
"Dan shalat tarawih itu 20 raka'at dengan 10 salam, tiap-tiap malam bulan Ramadhan karena hadits Nabi "Barang siapa shalat di dalam bulan Ramadhan didorong oleh iman dan karena Allah semata­-mata diampuni sekalian dosanya yang telah lalu. Wajib salam setiap 2 raka'at, maka jika dishalatkan 4 raka'at dengan 1 salam tidaklah sah" (la'natut Thalibin juzu' I, halaman 265).

12.Imam Ramli
Berkata Imam Ramli :
"Dan shalat tarawih itu 20 raka'at dengan 10 salam, karena riwayat yang mengatakan bahwasanya sahabat-sahabat Nabi mendirikan shalat tarawih dalam Malam Ramadhan pada zaman Umar bin Khathab sebanyak 20 raka'at." (Nihayatul Muhtaj, juzu' I, halaman 122).

13.Imam Zainuddin Al-Malibari
"Shalat Tarawih hukumnya sunnah, 20- raka'at dan 10 salam pada setiap malam di bulan Ramadlan. Karena ada hadits: Barangsiapa Melaksanakan (shalat Tarawih) di malam Ramadlan dengan iman dan mengharap pahala, maka dosanya yang terdahullu diampuni. Setiap dua raka'at haru salam. Jika shalat Tarawih 4 raka'at dengan satu kali salam maka hukumnya tidak sah......". (Zainuddin al Malibari, Fathul Mu'in, Bairut: Daral Fikr, juz I, h. 360).

Shalat di Masjidil Haram, Makah. Di sana, 23 rakaat diselesaikan dalam waktu kira-kira 90-120 menit. Surat yang dibaca imam ialah ayat -ayat suci Al-Qur'an dari awal, terus berurutan menuju akhir Al-Qur'an. Setiap malam harus diselesaikan kira-kira 1 juz lebih, dengan diperkirakan pada tanggal 29 Ramadhan (dulu setiap tanggal 27 Ramadhan) sudah khatam. Pada malam ke 29 Ramadhan itulah ada tradisi khataman Al-Qur'an dalam shalat Tarawih di Masjidil Haram.

Bahkan, di rakaat terakhir imam memanjatkan doa yangmenurut ukuran orang Indonesia sangat panjang sebab doa itu bisa sampai15 menit, doa yang langka dilakukan seorang kiai dengan waktu sepanjangitu, meski di luar shalat sekalipun.Dan terpapar di kitab Shalat al-Tarawih fi Masjid al-Haram bahwashalat Tarawih di Masjidil Haram sejak masa Rasulullah, Abu Bakar,Umar, Usman, dan seterusnya sampai sekarang selalu dilakukan 20 rakaatdan 3 rakaat Witir.

Pada kesimpilannya, bahwa pendapat yang unggul tentang jumlah raka'at shalat tarawih adalah 20 raka'at + raka'at witir jumlahnya 23 raka'at. Akan tetapi jika ada yang melaksanakan shalat tarawih 8 raka'at + 3 withir jumlahnya 11 raka'at tidak berarti menyalahi Islam. Sebabperbedaan ini hanya masalah furu'iyyah bukan masalah aqidah tidak perla dipertentangkan.
Wallahu a'lam bi al-shawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya

Pages - Menu