Kamis, 17 Mei 2012

Harta Warisan Bawaan Istri Tanpa Anak

Hukum waris untuk suami disebut secara rinci dalam Quran Surat An-Nisa 4:12

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوٰجُكُمْإِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ
Artinya: Dan bagimu (suami-suami) separtuh dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.

Sumber dalil dalam masalah harta warisan adalah QS An-Nisa' 4:11, 12, 13, 14

Yang secara sistematis dibuat dalam format legal pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) sbb:

Yang berhak menjadi ahli waris

Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Bab II Pasal 174 dinyatakan:

Pasal 174
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
- golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.

KHI Bab III Pasal 177, 178, 179 menyebutkan:

Pasal 177
Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.

Tambahan alkhoirot.net: Ayah mendapat ashabah (sisa) apabila tidak ada anak. *

Pasal 178
(1) Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.
(2) Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersamasama dengan ayah.

Pasal 179
Duda mendapat separoh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.

Kesimpulan:

Dalam kasus Anda maka rincian bagian warisan sebagai berikut:

1. Suami mendapat 1/2 (separtuh) harta peninggalan istri.
2. Ibu (orang tua perempuan) mendapat 1/6
3. Ayah (orang tua laki-laki) mendapat ashabah (sisa)

Saudara perempuan terhalang oleh ibu kandung jadi tidak mendapat apa-apa.
Saudara laki-laki terhalang oleh ayah kandung jadi tidak mendapat apa-apa.
Kakek dari ibu atau nenek dari ayah terhalang oleh ayah dan ibu.

PENTING:

1. Perlu diketahui, bahwa setelah masing-masing ahli waris mengetahui bagian masing-masing, maka mereka dapat saja melakukan perdamaian dengan merubah bagian tersebut asalkan berdasarkan kerelaan dari yang berhak.

Dalam KHI Pasal 183 disebutkan:

Pasal 183
Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.

2. Harta warisan dibagi setelah dipotong biaya penguburan. Dalam KHI pasal 171 butir (e) disebutkan:

e. Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya

Pages - Menu